Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
Dijelaskan Direktur Pengurangan Sampah KLHK Sinta Saptarina menyebut, bahwa terdapat 5 poin imbauan yang tertera dalam surat edaran tersebut.
"Pertama mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban tidak menggunakan kantong plastik dan mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang," katanya.
KLHK pun mendorong panitia kurban untuk membagikan daging hewan kurban menggunakan daun anyaman bambu, atau wadah yang bisa dipakai ulang ketimbang pakai kantong plastik.***