Syarat dan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH di Tengah Wabah PMK, Jangan Asal Potong!

- 7 Juli 2022, 20:57 WIB
Tips cara mengolah daging kurban Idul Adha 2022 di kala ada wabah PMK penyakit mulut dan kuku pada sapi dan kambing agar tidak menular.
Tips cara mengolah daging kurban Idul Adha 2022 di kala ada wabah PMK penyakit mulut dan kuku pada sapi dan kambing agar tidak menular. /ANTARA/Hendra Kurniawan

PR DEPOK – Berikut ini syarat dan tata cara pemotongan hewan kurban di luar rumah potong hewan (RPH) di tengah wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK.

Wabah PMK jelang Idul Adha 2022, makin meluas dan memicu kekhawatiran masyarakat.

Tak heran apabila syarat dan tata cara pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK, wajib dipatuhi masyarakat yang berniat melakukan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha di luar RPH.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP, Dapatkan Bantuan Rp3 Juta untuk Anak Usia Dini 0-6 Tahun

Saat ini, pemerintah terus berupaya melakukan penanganan PMK jelang Idul Adha 2022.

Salah satu upayanya, yakni dengan membentuk satgas PMK di tingkat pusat hingga kota dan kabupaten se-Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri mengatakan, selain pembentukan satgas PMK, pemerintah juga mengatur pembatasan lalu lintas hewan, khususnya jelang Idul Adha 2022.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 7 Juli 2022: Kasus Corona Baru per Hari Ini Bertambah 2.881

“Kementan bersama dengan Satgas PMK tetap melakukan tugasnya secara maksimal, serius dan aktif melakukan kegiatan-kegiatan di lapangan,” kata kuntoro sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Ditjen PKH Kementan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x