PR DEPOK – Berikut ini syarat dan tata cara pemotongan hewan kurban di luar rumah potong hewan (RPH) di tengah wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Wabah PMK jelang Idul Adha 2022, makin meluas dan memicu kekhawatiran masyarakat.
Tak heran apabila syarat dan tata cara pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK, wajib dipatuhi masyarakat yang berniat melakukan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha di luar RPH.
Saat ini, pemerintah terus berupaya melakukan penanganan PMK jelang Idul Adha 2022.
Salah satu upayanya, yakni dengan membentuk satgas PMK di tingkat pusat hingga kota dan kabupaten se-Indonesia.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri mengatakan, selain pembentukan satgas PMK, pemerintah juga mengatur pembatasan lalu lintas hewan, khususnya jelang Idul Adha 2022.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 7 Juli 2022: Kasus Corona Baru per Hari Ini Bertambah 2.881
“Kementan bersama dengan Satgas PMK tetap melakukan tugasnya secara maksimal, serius dan aktif melakukan kegiatan-kegiatan di lapangan,” kata kuntoro sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.