5. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas.
6. Tersedia fasilitas penampungan hewan.
7. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan yang sakit.
Baca Juga: Fatwa MUI Mengenai Hukum Hewan Kurban yang Terjangkit Wabah PMK, Begini Penjelasannya
8. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
9. Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersih dan disinfektan.
10. Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 36 Dibuka? Catat Estimasi Tanggal Pendaftarannya
11. Tersedia fasilitas perebusan.
12. Tersedia lubang galian untuk menampung limbah dan tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.