Syarat dan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH di Tengah Wabah PMK, Jangan Asal Potong!

- 7 Juli 2022, 20:57 WIB
Tips cara mengolah daging kurban Idul Adha 2022 di kala ada wabah PMK penyakit mulut dan kuku pada sapi dan kambing agar tidak menular.
Tips cara mengolah daging kurban Idul Adha 2022 di kala ada wabah PMK penyakit mulut dan kuku pada sapi dan kambing agar tidak menular. /ANTARA/Hendra Kurniawan

Berdasarkan laman sigappmk.id, penularan PMK sudah menyebar di 21 provinsi pada 232 kabupaten dan kota.

Tingginya angka wabah PMK, pemerintah mengeluarkan imbauan agar pemotongan hewan kurban Idul Adha 2022, dilakukan di RPH.

Namun, pemerintah juga mempersilahkan masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban di luar RPH dengan persyaratan dan tata cara yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Lewat HP, Hanya Input KTP dan KK Bisa Dapat PKH dan BPNT yang Cair Juli 2022

Berikut syarat dan tata cara pemotongan hewan di luar RPH di tengah wabah PMK:

1. Tempat pemotongan hewan kurban Idul Adha 2022, telah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah atau dinas setempat.

2. Lokasi pemotongan tidak berdekatan dengan peternakan (sapi, kerbau, kambing, domba dan babi) atau kawasan konservasi, eks situ, penangkaran rusa dan lainnya.

3. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.

Baca Juga: Jadwal dan Niat Puasa Arafah 2022, Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latin

4. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Ditjen PKH Kementan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah