PR DEPOK – Pemerintah Kota Depok resmi menaikan tarif angkutan kota (angkot) mengikuti peraturan serta dampak dari adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kenaikan tarif angkot ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Minggu 11 September 2022.
Mohamad Idris menyebut, kenaikan tarif angkot ini menyesuaikan dengan peraturan yang diatur dalam Perwal Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.
Baca Juga: Tarif Ojol Resmi Naik per 10 September 2022, Biaya Jasa Wilayah Jawa Jadi Rp10.000
"Dinas Perhubungan Kota Depok nanti akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar dia, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ia juga mengatakan, bahwa pihak pemilik kendaraan angkot harus menempelkan terkait kenaikan tarif tersebut pada bagian kendaraan yang mudah terlihat dan dibaca.
Adapun kenaikan tarif angkot ini berlaku untuk 24 trayek yang ada di Kota Depok, yang mana menerapkan tarif khusus untuk pelajar yaitu Rp3.000 per orangnya.
Baca Juga: Tagar TolakPakansari sebagai Venue FIFA Matchday Menggema, Plt Bupati Bogor Siap Kerahkan Masyarakat
Adapun kenaikan tarif untuk 24 trayek tersebut adalah tarif trayek D.01 Terminal Depok-Depok I Dalam Rp5.000, D.02 Terminal Depok-Depok II Tengah atau Timur Rp6.000, D.03 Terminal Depok-Parung Rp8.000, dan D.04 Terminal Depok-Beji-Kukusan Rp6.000.
Selanjutnya untuk trayek D.05 Terminal Depok-Citayam-Bojong Gede Rp8.000, D.05A Bojong Gede-GDC-Terminal Jatijajar Rp10.700, D.06 Terminal Depok-Terminal Jatijajar Rp6.000, D.07 Terminal Depok-Pitara-Rawa Denok bertarif Rp6.500.