PR DEPOK – Kementerian Perhubungan (Kemenhun) resmi menaikan tarif ojol atau ojek online yang mulai berlaku sejak Sabtu, 10 September 2022.
Kenaikan tarif ojol di seluruh Indonesia ini berlaku berdasarkan tiga zonasi wilayah.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif ojol ini dilakukan menyusul naiknya harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar.
Baca Juga: Tagar TolakPakansari sebagai Venue FIFA Matchday Menggema, Plt Bupati Bogor Siap Kerahkan Masyarakat
Menurut Hendro, kenaikan tarif ojol ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru.
"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," kata Hendro sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Sementara, perhitungan biaya jasa terbagi dalam dua, yakni biaya langsung dan tidak langsung.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Diklaim Keturunan Nabi Muhammad SAW, Berikut Sejarahnya
Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.