PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan terkait kenaikan tarif ojek online (ojol).
Kebijakan tarif ojol ini disesuaikan dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatkana tarif baru ojol akan berlaku terhitung mulai 10 September 2022.
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro dilansir dari PMJ News Jumat, 9 September 2022.
Nantinya tepat tanggal 10 September 2022 pukul 00.00 WIB aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.
Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub.
Baca Juga: Hari Ini BSU 2022 Cair? Simak Penjelasan Kemnaker
1. Tarif ojol zona I yaitu Sumatra, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)