Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Ini Daftar Tarif Baru Tiap Zona

- 9 September 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online.
Ilustrasi pengemudi ojek online. /M Risyal Hidayat/ANTARA

- Biaya jasa batas bawah yakni: Rp2.000 per KM

- Biaya jasa batas atas yakni: Rp2.500 per KM

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa ojol per 4 KM pertama di antara Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000

Baca Juga: Lady Diana dengan 16 Fakta Uniknya sebagai Putri Kerajaan Inggris

2. Tarif ojol zona II yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah yakni: Rp2.550 per KM

- Biaya jasa batas atas yakni: Rp2.800 per KM

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa ojol per 4 KM di antara Rp 10.200 sampai dengan Rp11.200

Baca Juga: BLT BBM Mulai Disalurkan September di Kantor Pos, Begini Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

3. Tarif ojol zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah