Tarif Ojol Resmi Naik per 10 September 2022, Biaya Jasa Wilayah Jawa Jadi Rp10.000

- 11 September 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi. Tarif ojol per 10 September 2022 mengalami kenaikan.
Ilustrasi. Tarif ojol per 10 September 2022 mengalami kenaikan. /Antara/Fauzan/

Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.

Berikut kenaikan tarif ojol terbaru yang berlaku sejak 10 September 2022’

Baca Juga: Hacker Bjorka Sebut Kominfo Bodoh hingga Bocorkan Data Rahasia BIN, Kepala Setpres Siap Tangkap Pelaku

Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

1 Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km

2. Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km

3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Big Mouth Episode 15 dan 16: Mi Ho Sekarat hingga 'Pemakaman' Wali Kota

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

1. Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x