PR DEPOK - Simak daftar kenaikan tarif ojek online atau ojol terbaru yang mulai resmi diberlakukan.
Hari ini Sabtu, 10 September 2022, kenaikan tarif ojol akan mulai resmi diberlakukan di seluruh zona yang beroperasi.
Kenaikan tarif ojol ini berkisar antara 6-10 persen biaya jasa, dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke Sini dan Dapatkan BPNT, PKH, hingga BLT BBM Rp600.000 yang Sedang Cair Bulan Ini
Adanya kenaikan tarif ojol terbaru yang mulai berlaku tersebut tentunya dilatarbelakangi beberapa alasan.
Seperti penyesuaian dengan Upah Minimum Regional atau UMR, pajak PPN, harga BBM terbaru dan komponen-komponen yang berhubungan jasa lainnya.
"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Mengenal Sosok Charles III, Raja Inggris yang Baru
Landasan adanya kenaikan tarif ojol tersebut juga diketahui berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.