Kenaikan tarif ojol ini sudah diumumkan tiga hari lalu oleh Kemenhub meski sebelumnya sempat diundur dua kali.
Kemenhub juga telah mengumumkan kenaikan tarif ojol ini akan naik berdasarkan tiga zonasi.
Baca Juga: Nama-nama Penerima PKH Tahap 3 September 2022 Ada di Sini, Cukup Input KTP Bisa Cairkan BLT Rp3 Juta
Simak berikut besaran tarif ojol terbaru berdasarkan zonanya:
1. Zona I: Sumatera, Bali, dan Jawa, (selain Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000/km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Baca Juga: Cek BSU 2022 di bsu.kemnaker.go.id, Subsidi Gaji Rp600.000 Cair ke Rekening Pekerja
2. Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)