PR DEPOK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan tarif baru ojek online (ojol) setelah sempat beberapa kali tertunda.
Kebijakan tarif baru ojol ini disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto menyampaikan jika imbas dari kenaikan BBM, penyesuaian tarif ojol ini ditentukan dalam dua hari ke depan.
Baca Juga: Profil Singkat Azwar Anas, Mantan Bupati Banyuwangi yang Kini Menjabat MenPANRB
Tarif ojol tersebut nantinya akan berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.
“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti harga BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya,” ujar Hendro sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 8 September 2022.
Selain itu, Hendro juga memberikan waktu selama tiga hari bagi pihak aplikator untuk mengaplikasikan tarif baru tersebut.
Baca Juga: Nama Penerima PKH dan BPNT September 2022 Ada di Sini, Siapkan KTP dan Login ke Link Resmi Kemensos
Tepat tanggal 10 September 2022 pukul 10.00 WIB nanti, aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.