Imbas Harga BBM Naik, Segini Tarif Baru Ojol yang Diumumkan Kemenhub

- 8 September 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi. Simak informasi mengenai tarif baru ojol dari Kemenhub yang akan berlaku 10 September 2022 mendatang.
Ilustrasi. Simak informasi mengenai tarif baru ojol dari Kemenhub yang akan berlaku 10 September 2022 mendatang. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan tarif baru ojek online (ojol) setelah sempat beberapa kali tertunda.

Kebijakan tarif baru ojol ini disesuaikan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto menyampaikan jika imbas dari kenaikan BBM, penyesuaian tarif ojol ini ditentukan dalam dua hari ke depan.

Baca Juga: Profil Singkat Azwar Anas, Mantan Bupati Banyuwangi yang Kini Menjabat MenPANRB

Tarif ojol tersebut nantinya akan berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti harga BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya,” ujar Hendro sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 8 September 2022.

Selain itu, Hendro juga memberikan waktu selama tiga hari bagi pihak aplikator untuk mengaplikasikan tarif baru tersebut.

Baca Juga: Nama Penerima PKH dan BPNT September 2022 Ada di Sini, Siapkan KTP dan Login ke Link Resmi Kemensos

Tepat tanggal 10 September 2022 pukul 10.00 WIB nanti, aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x