Imbas Harga BBM Naik, Segini Tarif Baru Ojol yang Diumumkan Kemenhub

- 8 September 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi. Simak informasi mengenai tarif baru ojol dari Kemenhub yang akan berlaku 10 September 2022 mendatang.
Ilustrasi. Simak informasi mengenai tarif baru ojol dari Kemenhub yang akan berlaku 10 September 2022 mendatang. /ANTARA FOTO/Fauzan.

“Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru,” jelasnya.

Berikut daftar kenaikan tarif ojol terbaru yang diumumkan Kemenhub.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Kamis, 8 September 2022: Awal Menyenangkan dalam Hubungan

1. Tarif Ojol Zona 1 meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km

Biaya jasa batas atas: Rp2.500 pe rkm

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Baca Juga: BPNT 2022 Bulan September Cair Hanya ke Nama-nama Ini, Cek Penerima Bansos di Link Resmi Kemensos Berikut

2. Tarif Ojol Zona II meliputi (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah