“Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru,” jelasnya.
Berikut daftar kenaikan tarif ojol terbaru yang diumumkan Kemenhub.
1. Tarif Ojol Zona 1 meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.500 pe rkm
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp8.000 sampai Rp10.000
2. Tarif Ojol Zona II meliputi (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km