Tarif Ojol Resmi Naik per 10 September 2022, Biaya Jasa Wilayah Jawa Jadi Rp10.000

- 11 September 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi. Tarif ojol per 10 September 2022 mengalami kenaikan.
Ilustrasi. Tarif ojol per 10 September 2022 mengalami kenaikan. /Antara/Fauzan/

2. Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km.

3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200.

Baca Juga: Link Ujian Bucin dan Julid yang Viral di Tik Tok, Simak Cara Main dan Cek Skor Tingkat Kebucinan Sekarang

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

1. Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km.

2. Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x