PR DEPOK - Setelah mengantongi izin resmi dari Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan sebagai Laboratorium Pemeriksa PCR COVID-19, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok sudah bisa melaksanakan pemeriksaan Swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Laboratorium ini menggunakan metode Real Time-Polymerase (RT-PCR).
Sebelumnya, Labkesda Pemerintah Kota Depok telah memperoleh kepercayaan dari Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Balitbangkes Nomor SR.01.07/II/2087/2020 Tanggal 3 Juni 2020.
Baca Juga: Tuntut Kompensasi UKT, Menag Teken Aturan Keringanan Biaya bagi Mahasiswa PTKN
Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemkot Depok, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan, pemeriksaan PCR Covid-19 di UPT Labkesda tidak dipungut biaya.
Layanan pemeriksaan ini gratis hanya untuk warga yang berdomisili di Depok, untuk itu warga harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok.
“Warga Depok bisa ikut pemeriksaan ini secara gratis dengan melakukan pendaftaran di Puskesmas setempat dengan KTP,” katanya.
Lebih lanjut Novarita menuturkan, bahwa pemeriksaan PCR Covid-19 ini diprioritaskan bagi warga yang memiliki indikasi covid-19 yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Dinkes Kota Depok.
Baca Juga: Data Hilang, Lebih dari 1.700 Warga Tak Bisa Terima Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah