PR DEPOK - Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, termasuk perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) terkena dampaknya.
Beberapa hari kebelakang, sejumlah mahasiswa ada yang menuntut kepada pemerintah untuk diberikan keringanan pembayaran biaya kuliah selama pandemi virus corona ini.
Merespon hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Jabatan Presiden
Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi sekretariat kabinet RI, Menteri Agama Fachrul Razi telah mendatangani keputusan tersebut pada 12 Juni 2020.
Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.
Menurut KMA Nomor 515 Tahun 2020 itu, dampak yang ditimbulkan akibat pandemi virus corona ini adalah melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai sehingga berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.
Baca Juga: Berikut 4 Syarat bagi Sekolah yang Ingin Langsungkan Pembelajaran Tatap Muka
“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” kata Kamaruddin Amin.
Keringanan ini diharapkan dapat meminimalisasi angka putus kuliah mahasiswa di PTKN.