Rektor atau Ketua PTKN, sesuai diktum kedelapan, juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.***
Rektor atau Ketua PTKN, sesuai diktum kedelapan, juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.***
Editor: Billy Mulya Putra
Sumber: setkab