Tuntut Kompensasi UKT, Menag Teken Aturan Keringanan Biaya bagi Mahasiswa PTKN

- 16 Juni 2020, 13:48 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. //Kemenag

Ada tiga skema keringanan yang diberikan pada mahasiswa di PTKN, yakni pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Baca Juga: Harga Emas Antam 16 Juni 2020 Turun, Berikut Rinciannya

Kendati demikian, keringanan tersebut dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali.

Adapun status yang dimaksud misalnya, sesuai KMA, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.

Mengingat kondisi sekarang yang masih darurat pandemi virus corona, permohonan keringanan UKT bisa dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan atau daring.

Baca Juga: Emas Kembali Turun 10 Dolar AS di Tengah Aksi Jual Saham Global yang Ambil Untung Berlanjut

Atau jika kondisi memungkinkan, bisa juga dilaksanakan dengan sistem luar jaringan atau luring.

"Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan," ujar Kamaruddin Amin.

Berdasarkan keputusan tersebut, Rektor/Ketua PTKN dapat menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Novel Baswedan Ajukan Pembelaan, Kuasa Hukum Protes: 1 Tahun Penjara Terlalu Berat

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x