Setor Uang Dolar Palsu Senilai Rp 41 Miliar, Polisi Ringkus 3 Pelaku Lainnya di Depok

- 18 Juni 2020, 10:27 WIB
FOTO ilustrasi uang palsu.*/DOK.PR
FOTO ilustrasi uang palsu.*/DOK.PR /

Pelaku hanya bisa diam ketika dimintai keterangan. Tim akhirnya memeriksa ponsel miliknya dan ditemukan percakapan pemesanan uang dolar AS palsu dari sejumlah orang.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari akun instagram Jaguar Team, dalam unggahan terbarunya melaporkan bahwa penyetor uang dolar palsu sudah berhasil diringkus oleh polisi.

Pelaku penyetor uang palsu tersebut diketahui ada tiga orang.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Depok Azis Andriansyah, dari hasil penangkapan petugas terhadap pengedar, polisi telah mengamankan berbagai macam pecahan uang dolar yang jumlahnya cukup besar.

Baca Juga: 11 Artis Tersandung Kasus Narkoba Sepanjang Lima Bulan Terakhir di Tahun 2020 

Dari semua pecahan uang dolar palsu tersebut, total uang palsu berjumlah Rp 41 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus penyebaran uang palsu ini.

Saat ini semua pelaku tengah ditahan di Polsek Cimanggis guna pemeriksaan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x