Pemilik SPPT Tahun 2019, Pemkot Depok Akan Beri Potongan Biaya PBB 50 Persen

- 18 Juni 2020, 13:43 WIB
ILUSTRASI pajak.*
ILUSTRASI pajak.* /DOK. KABAR BANTEN/

Sejumlah daerah pun menerapkan kebijakan yang sama untuk memberikan keringanan pada pembayaran pajak bumi dan bangunan, salah satunya oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.

Pemkab Bandung memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x