Sejumlah daerah pun menerapkan kebijakan yang sama untuk memberikan keringanan pada pembayaran pajak bumi dan bangunan, salah satunya oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
Pemkab Bandung memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.***