Polsek Limo Depok Bekuk Pembobol Modul Internet Gardu Telkom

- 20 Juni 2020, 21:43 WIB
ILUSTRASI pembobolan.*
ILUSTRASI pembobolan.* /HOLGER KRAFT/PIXABAY /

PR DEPOK - Tindakan kriminal kembali terjadi di wilayah Depok. Kejadian pembobolan gardu telkom sempat membuat bingung warga Limo, Kota Depok.

Namun, kejadian tersebut berhasil ditangani Polisi Sektor (Polsek) Limo. Polsek Limo berhasil menangkap satu pelaku spesialis pembobol gardu Telkom.

Pelaku tersebut ditangkap ketika menjalankan aksinya di gardu Telkom di Jalan Bukit Barisan, RT 02/04, Limo, Depok pada Selasa, 16 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Jumlah Tes COVID-19 di DKI Jakarta Disebut Lebih Tinggi dari Thailand dan Jepang 

Dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-depok.com, menurut penuturan Kanit Reskrim Polsek Limo, Iptu Suripto mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari karyawan Telkom berinisial BS.

BS yang sedang berpatroli melintasi Jalan Bukit Barisan Limo, nampak melihat dua laki-laki yang tidak dikenal sedang melepas modul internet dan Telkom dari Msan Telkom. Sayang dalam penangkapan itu, satu pelaku berhasil melarikan diri.

"Pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 12.00 wib, pelapor BS ( karyawan Telkom ) sedang Patroli melintas di Jl. Bukit Barisan Limo, melihat dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang melepas modul internet dan Telkom dari Msan Telkom," ujar Suripto kepada RRI pada Sabtu, 20 Juni 2020.

"Kemudian pelapor langsung menghubungi Polsek Limo dan langsung mengamankan dua orang laki-laki tersebut. Namun, satu pelaku berhasil melarikan diri," tambahnya.

Baca Juga: Foto Menyesatkan, Kaki Zombi Terjepit di Sebatang Pohon Gegerkan Warganet 

Kerugian yang ditaksir dari pihak Telkom dengan hilangnya modul internet, diperkirakan seharga Rp 30 Juta per modul. Kerugian lanjutannya yang lebih besar, sebab sambungan putus, dari situ kerugian bisa lebih dari ratusan juta rupiah.

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti 11 buah modul Telkom, langsung dibawa ke Polsek Limo untuk proses penyidikan lebih lanjut. 11 buah modul perangkat Telepon dan internet milik Telkom dengan nilai materi sekitar Rp77 juta," ucap Suripto.

Selain mengamankan barang bukti 11 buah modul Telkom, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakam pelaku untuk melakukan aksinya, satu buah karung putih, satu kunci L, dan satu set peralatan perkakas.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan pelaku yang melarikan diri yang merupakan otak dari kejahatan ini masih dalam pencarian," tuntasnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x