Kartu Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka, Dapatkan Rp3,5juta Segera Daftarkan Diri Anda Disini

- 23 Oktober 2022, 18:15 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka, segera login prakerja.go.id tuk gabung gelombang
Kartu Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka, segera login prakerja.go.id tuk gabung gelombang /Tangkap Layar Instagram @prakerja.go.id//

PR DEPOK- Kabar baik, untuk Anda yang belum mendapatkan pekerjaan, karena Kartu Prakerja Gelombang 47 sudah mulai dibuka pada Sabtu, 22 Oktober 2022.

Bagi Anda yang sudah menunggu dari kemarin, maka simaklah artikel ini untuk mengetahui seperti apa cara daftar mengikuti Kartu Prakerga Gelombang 47.

Untuk Anda yang belum memiliki akun, sebelumnya mendaftarkan terlebih dahulu di laman dashboard.prakerja.go.id.

Baca Juga: Buruan Gabung di Kartu Prakerja Gelombang 47 di Link www.prakerja.go.id dan Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta

Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja ini adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan. Pemerintah memberikan bantuan berupa biaya dan pelatihan.

Bantuan besaran nominal pada Kartu Prakerja gelombang 47 ini senilai Rp3.550.000 dengan beberapa rincian.

Rincian tersebut ialah; Rp1 juta untuk membeli pelatihan, Rp150.000 untuk bonus survey, dan sisanya ada uang intensif Rp600.000 perbulan.

Uang intensif tersebut akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut ketika Anda sudah mengikuti pelatihan yang diberi oleh Kartu prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Resmi Dibuka! Ini Tips Tes Kemampuan Dasar dan Tes Motivasi Agar Lolos

Maka, sebelum mendaftarkan Kartu Prakerja Gelombang 47, Anda harus mengetahui syarat apa saja yang harus disiapkan.

1. WNI

2. Berumur minimal 18 Tahun

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah

4. Sedang mencari pekerjaan, buruh yang terkena PHK, Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, bukan penerima upah atau pelaku usaha mikro kecil.

Baca Juga: Login prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47, Simak Syarat dan Cara Buat Akun di Sini

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Maksimal 2 NIK dalam satu KK

Setelah mengetahui syarat tersebut, maka segera daftarkan diri secara online dan mudah. Simak seperti ini caranya:

1. Login ke www.prakerja.go.id

2. Klik ‘Daftar Sekarang’

Baca Juga: Kabar Baik! Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di prakerja.go.id

3. Lalu masuk ke laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

4. lalu, isi email, password, dan ulangi password

5. Selanjutnya pastikan untuk mengaktifkan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat

6. Lalu verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik ‘lanjut’

7. Lengkapi data diri

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Simak Cara Mudah Daftar Lewat HP di Link prakerja.go.id

8. Setelah diisi semua, lanjut verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan diri yang diambil langsung pake kamera HP

9. Verifikasi nomor HP klik ‘kirim’, masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik ‘verifikasi’

10. Selanjutnya isi ‘pernyataan pendaftar’ lalu klik ‘oke’

Nah, seperti itulah syarat dan tata cara daftar, apabila Anda ingin mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 47. Jangan sampai ketinggalan, ya!***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah