Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Ada 4 Bukti Terjadinya Pelecehan Seksual di Magelang

- 24 Oktober 2022, 14:35 WIB
Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah menyampaikan ada empat bukti yang bisa mendukung atas terjadinya peristiwa pelecehan seksual saat di Magelang.

"Terkait dugaan kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022 kami tim Kuasa Hukum Bu Putri menyampaikan ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Bu Putri," ucap Febri Diansyah, dikutip dari PMJ News.

Adapun bukti yang mendukung terjadinya pelecehan di Magelang, yaitu:

Baca Juga: Irfan Widyanto Berperan Ganti DVR CCTV, JPU: Atas Permintaan Saksi Ferdy Sambo

Pertama keterangan dari Putri Candrawathi dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022.

Kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik nomor 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

Ketiga, penjelasan ahli yang menyebut kalau keterangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo konsisten atas terjadinya kekerasan seksual yang tidak diduga serta tidak dikehendaki.

Keempat, keterangan Susi dan Kuat Maruf yang menemukan Putri Candrawathi di rumah Magelang dalam kondisi tidak berdaya didepan kamar mandi lantai 2

Baca Juga: Usai Ferdy Sambo, Jaksa Ungkap Peran Putri Candrawathi Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

Kuasa Hukum PC menjelaskan apa yang disampaikan Putri telah berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel.

Sebagaimana sumber BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani ahli Psikolog tertanggal 8 September 2022.

Hal ini dengan ditemukannya pula kondisi psikologis buruk Putri Candrawathi berupa simtom Depresi dan reaksi trauma yang akut.

"Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami)" ucap Febri lagi menjelaskan.

Sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Putri Candrawathi akan berlangsung pada Rabu, 26 Oktober 2022 mendatang.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x