Ditinggal sang Istri, Ayah Tega Setubuhi Putri Kandung Sejak 2017 di Bogor

- 28 Juni 2020, 07:28 WIB
ILUSTRASI kekerasan seksual.*
ILUSTRASI kekerasan seksual.* /PIXABAY/

PR DEPOK - Kasus asusila terhadap anak kecil masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Seakan tidak pernah jera, perbuatan asusila terus menyasar anak berbagai kelompok usia.

Bukan hanya dilakukan oleh orang yang tak dikenal, bahkan pelaku yang masih memiliki hubungan satu darah dengan korban tega melakukan pelecehan seksual.

Hal itu yang berhasil diungkap oleh Polres Metro Depok dengan meringkus pria berinisial HT (44) yang telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: Terpaksa Jalani Tes Covid-19, Pedagang Bakso yang Viral Ludahi Dagangannya Dinyatakan Nonreaktif 

Pria tersebut tinggal bersama dua anaknya di wilayah Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun, kasus ini masuk ke dalam wilayah hukum Polres Metro Depok.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Sabtu 27 Juni 2020, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut pelaku mengakui perbuatan tersebut karena dirinya frustrasi akibat ditinggal istrinya.

“Sehari-hari, pelaku hidup dengan putrinya. Dia sering melakukan persetubuhan dengan anaknya dan dilakukan secara paksa," ujar Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah.

Baca Juga: Cek Fakta: Pesta Homoseksual Disebut Jadi Penyebab Munculnya Virus Corona di Italia 

Padahal, putri dari Ayah tersebut diketahui masih berusia anak baru gede dan tidak seharusnya mendapatkan perlakuan seperti itu. Anak kandungnya yang berinisial S masih berumur 14 tahun.

Menurut keterangan dari pelaku, ia telah melakukan selama tiga tahun terakhir atau sejak 2017 dan sudah melakukan lima kali.

Pelaku memperkosa anaknya berulang kali dengan mengancam baik secara verbal ataupun dengan senjata tajam.

Menurut Azis, saat melakukan persetubuhan HT kerap mengancam korban menggunakan pisau. Di bawah ancaman itu, korban pun terpaksa menuruti nafsu bejat ayah kandungnya itu.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Bahayanya, Kenali Beda Gejala Demam Dengue dan DBD 

“Dilakukan ketika ada kesempatan dan tidak ada orang lain di dalam rumah kemudian menggunakan pisau dengan ancaman. Sehingga dia melakukan beberapa kali persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” katanya.

Akhirnya, korban S pun tidak tahan lagi dengan perlakukan ayah kandungnya tersebut dan melaporkan perbuatan ayahnya ke pamannya.

Tanpa berpikir panjang, pamannya pun segera melaporakan hal tersebut ke pihak kepolisian.

HT mengaku sudah lima kali melakukan persetubuhan pada anaknya, namun Penyidik tak percaya begitu saja dan masih mendalami keterangan tersebut.

Baca Juga: Unilever Cabut Kerja Sama Iklan, Saham Facebook dan Twitter Anjlok 

“Pengakuannya lima kali. Tapi kami akan dalami dari keterangan korban, saat ini kita healing dulu untuk korban,” ujar Kombes Pol Azis.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga 15 tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x