Baca Juga: Pesan Menohok Ibunda Brigadir J ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Mohon Sadarlah
Kamis, 10 November 2022
1. Hendra Kurniawan: Pemeriksaan aksi
2. Agus Nurpatria: Pemeriksaan Saksi
3. Irfan Widyanto: Pemeriksaan Saksi
4. Baiquni Wibowo: Pembacaan Putusan Sela
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Salah di Persidangan: Saya akan Bertanggung Jawab
5. Chuck Putranto: Pembawaan Putusan Sela
Diketahui para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.***