PR DEPOK - Kasus pembacokan anak kandung oleh ayahnya di Cluster Jatijajar, Tapos, Kota Depok diusut lebih dalam oleh kepolisian atas adanya dugaan atau unsur pembunuhan berencana.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno dalam keterangannya pada Senin,14 November 2022.
"Kemungkinan (pembunuhan berencana) tetap ada," kata Yogen.
Baca Juga: 2 Lokasi Vaksin Booster di Depok pada 15 November 2022, Simak Lokasi dan Jadwalnya
Yogen juga menerangkan bahwa dugaan pembunuhan berencana masih tahap penyelidikan lebih dalam dan dikoordinasikan dengan kejaksaan.
"Kita koordinasi kejaksaan dulu (terkait kemungkinan pasal bergeser), masih didalami," ucapnya.
Apabila terbukti melakukan pembunuhan berencana maka tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Drum Berisikan Kandungan Etilen Glikol yang Diduga Pesanan PT Afi Farma Ditemukan di Depok
Sebelumnya, telah dilakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan ayah kepada anaknya di Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok pada 9 November 2022 lalu.