Sebelumnya penyidik melakukan penyegelan garis polisi kepada dua perusahaan farmasi dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
"Ya polisi sudah memasang police line," ucap Pipit, dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari Antara pada Sabtu, 19 November 2022.
Baca Juga: Polisi Berencana Bakal Periksa Pejabat BPOM dalam Upaya Usut Tuntas Kasus Gagal Ginjal Akut
Kemudian setelah tersangka ditetapkan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua perusahaan tersebut, namun pemeriksaan terhadap pemilik CV Samudera Chemical terkendala karena diduga pemilik berinisial E itu melarikan diri.
Berdasarkan informasi, sejak ditemukannya barang bukti pengoplosan yang berlokasi di wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat, pemilik CV Samudera Chemical tidak diketahui keberadaannya.
"Sedang didalami karena pelaku melarikan diri," katanya, mengakhiri.***