"Ya benar Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban warga suku adat Baduy," kata Andi Kurniady, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
"Peristiwa itu terjadi pada Selasa 15 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIB di areal parkir stasiun Rangkasbitung," ucapnya menambahkan, pada Sabtu 19 November 2022.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat melalui hotline pengaduan Satreskrim Polres Lebak.
Diinformasikan bahwa ada seseorang yang telah beberapa kali melakukan penipuan terhadap masyarakat khususnya suku baduy di sekitar stasiun Rangkas Bitung, katanya.
Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 Cair Tanggal Berapa? Cek Penerima dan Perhatikan Cara Pencairan Dana di Kantor Pos
“Kemudian personel Satreskrim Polres Lebak melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitaran stasiun rangkasbitung," ujarnya.
"Kemudian pada saat melaksanakan patroli tersebut, kami menemukan dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut," sambung Andi Kurniady.
Adapun modus pelaku dalam melaksanakan aksinya yaitu pelaku mengaku menunggu transfer dari temannya ke ATM milik pelaku.
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Minggu, 20 November 2022: Amerika dam Korea Selatan Terus Umumkan Kasus Baru
Kemudian pelaku pura-pura meminjam uang milik korban terlebih dahulu sambil menunggu transfer dari teman pelaku.