Polres Metro Depok Ringkus Pelaku Penculikan Anak, Kapolres: Dia Juga Lakukan Pencabulan

- 19 Juli 2020, 21:23 WIB
Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menginterogasi pelaku penculikan delapan anak di Depok.*
Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menginterogasi pelaku penculikan delapan anak di Depok.* /PMJ News

"Yang dicabuli juga ada, walaupun hanya dipangku serta diraba-raba, tetapi tetap saja itu dilarang," katanya.

Selain dugaan penculikan, kata dia, pihaknya pun menduga adanya penggelepan termasuk pencurian terhadap barang milik korban penculikan, di antaranya ponsel.

Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, modus operandi penculikan yang dilakukan oleh tersangka dilakukannya di Pasar Agung, Depok, Jawa Barat dilakukan seorang diri.

Pelaku yang diketahui seorang tunawisma dan hal itu menjadi dugaan kuat motif pelaku melakukan penculikan terhadap delapan anak tersebut.

 Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto WNA Tiongkok yang Kenakan Seragam Aparat Penegak Hukum Indonesia

"Selain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pelaku juga melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan seksualnya," ucapnya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun. Selain itu juga pelaku disangkakan Pasal 82, termasuk pasal penipuan penggelapan dan pencurian dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Sekadar informasi, delapan anak yang menjadi korban penculikan terjadi pada malam hari ketika sedang bermain bentengan di area parkir Pasar Agung Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Viral Kisah Pilu Shaka, Bayi 18 Bulan yang Alami Sindrom Putri Tidur dan Tertidur Selama Satu Tahun 

Modus pelaku kepada korban adalah dengan menawarkan mereka untuk bergabung dalam turnamen game online di kawasan Margonda.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x