Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku Usaha di Kota Depok, Jangan sampai Ketinggalan!

- 13 Januari 2023, 15:00 WIB
Logo halal Indonesia.
Logo halal Indonesia. /Kemenag.go.id/

PR Depok – Bagi Anda warga Kota Depok yang memiliki usaha, namun belum dilengkapi sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), ini kesempatan emas untuk Anda yang sayang untuk dilewatkan.

Dalam laman resminya www.disperdagin.depok.go.id, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok menginformasikan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha industri kecil di Kota Depok.

Kabar baik ini tersebar juga di akun Instagram @disdagin_depok sejak 23 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Populer di Depok, Nomor 3 Sediakan Menu Masakan Khas Korea

Berikut syarat, waktu pelaksanaan, dan link daftar yang akan PikiranRakyat-Depok bagikan.

Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal:

1. Memiliki KTP Depok dan lokasi produksi berada di Kota Depok

2. Usaha sudah berlangsung lebih dari 2 tahun

3. Merupakan produsen bukan sebagai pedagang

4. Jenis usaha yang dapat didaftarkan adalah makanan dan minuman kemasan, tidak berlaku untuk restoran, catering, makanan siap saji atau pun kosmetik.

Baca Juga: Sertifikasi Halal 2023 Gratis dari Kemenag Lengkap dengan Syarat Daftar dan Link

5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

6. Belum pernah mendaftar di Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) atau Self Declare dari Kementerian Agama Republik Indonesia

7. Tidak berlaku untuk perpanjangan halal.

Catatan: Hanya yang memenuhi syarat yang berhak mendapatkan sertifikasi halal gratis.

Anda dapat mendaftarkan usaha Anda melalui link bit.ly/daftarhalalgratis2023

Waktu pelaksanaan Maret 2023, sedangkan batas akhir pendaftaran sampai dengan hari Rabu, 1 Februari 2023 dengan kuota yang terbatas.

Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Dua Solusi Pemkot Depok untuk Trotoar Jalan Margonda

Informasi selengkapnya bisa Anda akses melalui laman https://disperdagin.depok.go.id/

Simak alur pendaftaran sertifikasi halal di sini.

1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal melalui pendaftaran online di https://ptsp.halal.go.id

2. BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon

3. LPH kemudian melakukan pemeriksaan dan pengujian publik

4. MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui siding fatwa halal

5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Baca Juga: Kronologi Ayah Sandera Anak Sendiri di Depok, Pelaku Ancam Korban dengan Pisau Sangkur

Sertifikat halal ini sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun tujuan dari program ini sebagai bentuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk yang halal.

Baca Juga: Proses Dramatis Penyelamatan Balita yang Disandera Ayah Kandung di Depok, Butuh Waktu 5 Jam

Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal supaya produk yang beredar dan dijual terjamin kehalalannya, terlebih karena Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam.

Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pun memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan, melakukan pengawasan kehalalan produk yang beredar, serta bekerjasama dengan seluruh stakeholder untuk menetapkan standar kehalalan produk yang akan dipasarkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah