"Ada 1.452 kasus perceraian warga KTP Depok tahun lalu.
"Sisanya 1.893 kasus tanpa KTP Depok ditangani melalui surat kependudukan.
“Kami akan pantau dan reklasifikasi jika dari 1.893 kasus itu memang bukan warga yang tinggal di Depok atau warga yang sudah lama tinggal di Depok tapi tidak memiliki KTP setempat,” ujarnya.
Baca Juga: Apdesi Minta Masa Jabatan Kades Bisa Sampai 27 Tahun, Burhanuddin Muhtadi: Makin Ngawur Aja
Nessi mengatakan faktor penyebab perceraian itu berbeda-beda.
Sebagian besar kasus karena konflik, pertengkaran terus-menerus, kemudian ekonomi dan kepergian salah satu pihak.
Ia mengatakan, meski kasus perceraian di Kota Depok mengalami penurunan, namun masih dievaluasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke depan untuk memperkuat program rehabilitasi keluarga di masyarakat.
Beberapa program yang dilakukan antara lain Sekolah Pranikah (SPN) untuk memberdayakan generasi muda sebelum menikah.
Lalu ada Sekolah Ayah Bunda, Parenting, RW Ramah Anak Boost, Family Harmony Learning Center, dan masih banyak lagi.