PR DEPOK - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar masa jabatan kepala desa (kades) bisa menjabat hingga 27 tahun atau tiga periode.
Usulan tersebut muncul usai adanya wacana masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dengan batas maksimal dua periode.
Dalam jumpa pers di Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin 23 Januari 2023, Wakil Ketua Umum Apdesi, Sunan Bukhari mengatakan rencana pemerintah untuk mengabulkan masa jabatan kades 9 tahun dengan dua periode sama saja dengan sebelumnya.
Pasalnya, masa jabatan sebelumnya kades dapat memimpin selama enam tahun dengan tiga periode.
Baca Juga: KPK Sebut Kades Maling Uang Rakyat Kecil Tak Perlu Dipenjara, Gus Umar: Makin Aneh Saja Sekarang
"Misalnya, revisi ini dilakukan terus yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dua periode," kata Sunan.
Munculnya usulan dari Apdesi tersebut turut ditanggapi oleh Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.
Dengan nada menyindir, Burhanuddin Muhtadi mengusulkan masa jabatan kades sampai seumur hidup.
Hal itu disampaikan Burhanuddin Muhtadi melalui akun Twitter @BurhanMuhtadi pada Senin, 23 Januari 2023.