KPK Sebut Kades Maling Uang Rakyat Kecil Tak Perlu Dipenjara, Gus Umar: Makin Aneh Saja Sekarang

- 4 Desember 2021, 20:34 WIB
Tokoh NU, Gus Umar mengkritik soal pernyataan 'kades maling uang rakyat kecil tak perlu dipenjara' yang dilontarkan seorang pimpinan KPK.
Tokoh NU, Gus Umar mengkritik soal pernyataan 'kades maling uang rakyat kecil tak perlu dipenjara' yang dilontarkan seorang pimpinan KPK. /Instagram.com/@umar_hasibuan75.

PR DEPOK - Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata baru-baru ini terkait maling uang rakyat (korupsi) menuai sorotan publik.

Diketahui, Alexander Marwata berpendapat bahwa kepala desa (kades) bisa mengembalikan dana hasil maling uang rakyat yang bernilai kecil.

Menurut dia, dana hasil maling uang rakyat seorang kades itu dapat dikembalikan tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.

Baca Juga: Massa Reuni 212 Minta Urus Papua Saat Adu Mulut dengan Polisi, Yunarto: Kenapa ya Senang Banget Sudutkan?

Sebagai bentuk hukumannya, Alexander Marwata pun menjelaskan, pemecatan kades dinilai lebih tepat dan berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.

Pasalnya, lanjut dia lagi, hukuman pemecatan tersebut mampu menimbulkan efek jera bagi para kades di daerah lainnya.

Hal itu pun lantas mendapat berbagai tanggapan, salah satunya dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar.

Gus Umar melalui akun Twitter @UmarHasibuan75_, mengatakan bahwa kini salah satu pimpinan KPK justru menghalalkan tindakan maling uang rakyat.

Baca Juga: Disenggol Oknum Aparat Saat Reuni 212, Mayor Saleh: Jangan Sok Jago Jadi Aparat Harusnya Layani Rakyat

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @umar_hasibuan75


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x