PR DEPOK - Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata baru-baru ini terkait maling uang rakyat (korupsi) menuai sorotan publik.
Diketahui, Alexander Marwata berpendapat bahwa kepala desa (kades) bisa mengembalikan dana hasil maling uang rakyat yang bernilai kecil.
Menurut dia, dana hasil maling uang rakyat seorang kades itu dapat dikembalikan tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.
Sebagai bentuk hukumannya, Alexander Marwata pun menjelaskan, pemecatan kades dinilai lebih tepat dan berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.
Pasalnya, lanjut dia lagi, hukuman pemecatan tersebut mampu menimbulkan efek jera bagi para kades di daerah lainnya.
Hal itu pun lantas mendapat berbagai tanggapan, salah satunya dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar.
Gus Umar melalui akun Twitter @UmarHasibuan75_, mengatakan bahwa kini salah satu pimpinan KPK justru menghalalkan tindakan maling uang rakyat.