Kecelakaan Mahasiswa UI akan Dibentuk TPF, Lemkapi: Kasus ini Ditangani dengan Terbuka

- 31 Januari 2023, 11:17 WIB
Ilustrasi. Polda Metro menyebut bahwa mereka akan membentuk tim penguak fakta soal kecelakaan mahasiswa UI hingga meninggal.
Ilustrasi. Polda Metro menyebut bahwa mereka akan membentuk tim penguak fakta soal kecelakaan mahasiswa UI hingga meninggal. /Pixabay/geralt/

PR DEPOK - Kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akan dilakukan pembentukan tim pencari fakta (TPF).

Informasi tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.

“Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginginkan kasus kecelakaan ini ditangani secara terbuka,” kata Edi dalam keterangan tertulis.

Lemkapi mendukung yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya yang akan membentuk tim pencari fakta.

Baca Juga: Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro: Merasakan Duka dan Kehilangan

Itu dilakukan dengan tujuan mengusut ulang kasus mahasiswa yang tewas karena ditabrak mobil yang dikendarai oleh purnawirawan perwira menengah polisi.

“Kita lihat saja Kapolda akan terbuka apapun dengan hasilnya, kami tidak ragu untuk menjerat hukum purnawirawan jika memang itu adalah fakta,” kata pemerhati kepolisian.

Pembentukan tim pencari fakta (TPF) ini dengan unsur internal dan eksternal, yang dinilai dari ketepatan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Tim Eksternal berasal dari pakar keselamatan transportasi dan pakar hukum, lalu untuk internal yaitu inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dari Bidang Profesi dan Pengamanan dan Bidang Hukum dan polisi lalu lintas.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro Akan Bentuk Tim Penguak Fakta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran mengatakan tim pencari fakta mengungkapkan bahwa rasa keadilan dan kepastian hukum.

Kecelakaan yang terjadi pada 6, Oktober 2022 yang menewaskan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra yang mengendarai motor dan Purnawirawan Polri yang mengendarai mobil Pajero.

Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi Pajero menjadi saksi.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi ke Kepolisian

Perkara ini menimbulkan polemik di publik karena korban malah menjadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman,pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya.

Sementara korban yang mengendarai sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.

“Karena korban lalai sehingga ia menghilangkan nyawanya sendiri,” kata latif.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x