Pemkot Depok Buka Program Wirausaha Baru, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 30 Maret 2023, 13:16 WIB
Ini syarat dan cara daftar program wirausaha baru dari Pemkot Depok.
Ini syarat dan cara daftar program wirausaha baru dari Pemkot Depok. /Pexels/karolina-grabowska

PR DEPOK – Pemerintah Kota Depok membuka program untuk 17500 wirausaha baru dan 350 perempuan pengusaha. Pendaftaran telah dibuka per hari ini, Kamis 30 Maret 2023 melalui laman web umkmdkerens.depok.go.id.

 

Dalam progam ini, para wirausaha baru akan mendapatkan beberapa hal di antaranya, dashboard pengembangan bisnis, pelatihan, pendampingan usaha, klinik bisnis, dan akses perizinan usaha, akses pemasaran usaha, dan akses pemodalan.

Program yang diusung Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok ini, telah membidik sebanyak 4.030 peserta dalam membantu dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kota Depok.

Aplikasi Dkerens adalah tempat akses bagi peserta atau wirausahan untuk mengakses informasi dan program-program dari DKUM.

Baca Juga: BRI Liga 1 Dewa United vs Persik: Jam Tayang, H2H, Prediksi Skor, dan Link Streaming Kamis, 30 Maret 2023

“Denga adanya ini, UMKM dapat memiliki keterampilan dalam berwirausaha dan mengembangkan usahanya lebih baik,” tulis keterangan laman dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari umkmdkerens.

Persyaratan Bagi Para Wirausaha Baru

1. Warga Daerah Kota Depok yang dibuktikan dengan Kartuu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga.

2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 54 tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu My Gosh oleh NMIXX

3. Bukan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI-POLRI.

4. Diutamakan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

5. Telah berwirausaha paling sedikit 0 (nol) bulan.

6. Memiliki profil usaha bagi yang telah memiliki usaha. Bagi yang belum memiliki usaha juga diharuskan membuat proposal usaha.

Baca Juga: Metode Penyaluran Bansos Pangan dari PT Pos Indonesia, Penerima PKH dan BPNT Tinggal Tunggu di Rumah

7. Diutamakan untuk yang belum pernah mengikuti pelatihan wirausaha baru pada program WUB yang dilaksanakan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM).

Persyaratan bagi Start-Up

1. Diutamakan warga Kota Depok yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga, atau dapat dibuktikan dengan surat domisili dari kelurahan setempat.

2. Berusia minimal 17 tahun hingga maksimal 54 tahun.

Baca Juga: Kecewa Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Hokky Caraka: Siapa Mau Disalahkan?

3. Paling sedikit beranggotakan dua orang.

4. Memiliki tim atau kelompok usaha.

5. Bukan merupakan ASN atau anggota TNI-POLRI.

6. Telah berwirausaha setidaknya satu tahun.

Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan, Komisi III DPR akan Gelar Rapat dan Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani

7. Diutamakan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

8. Memiliki profil usaha

9. Menerapkan inovasi dan teknologi dalam menjalankan usahanya. Dibuktikan dengan profil usaha.

10. Diutamakan yang belum pernah mengikuti program serupa yang dilaksankan oleh DKUM.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: umkmdkerens.depok.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x