Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Kota Depok 2023

- 5 April 2023, 19:27 WIB
Besaran zakat fitrah kota Depok 2023 berdasarkan Baznas.
Besaran zakat fitrah kota Depok 2023 berdasarkan Baznas. /Tangkap layar Instagram @baznasindonesia

PR DEPOK – Simak artikel ini untuk mengetahui besaran zakat fitrah di Kota Depok, Jawa Barat.

 

Besaran zakat fitrah untuk wilayah Depok, Jawa Barat ndiri telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2023.

Penetapan besaran zakat fitrah tahun 2023 telah ditentukan dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok dengan Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M.

Endang Ahmad Yani selaku Ketua Baznas Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah berupa uang sebesar Rp45.000 per jiwa dan beras 2,5 kg atau 3,5 liter.

Baca Juga: Siap Tikung Real Madrid, Bos Chelsea Langsung Melakukan Kontak dengan Julian Nagelsmann

“Kita menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp45.000,” ujar Endang yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Pemkot Depok.

Endang juga menjelasan bagi muslim yang mengonsumsi di atas atau di bawah harga standar pada ketentuan zakat fitrah 2023 dapat disesuaikan.

“Bagi muslim yang mengkonsumsi beras diatas atau dibawah harga standar pada keadaan tersebut dapat menyesuaikan,” paparnya.

Adapun zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas.

Baca Juga: Simak Estimasi Tanggal Pembukaan KUR BRI 2023, Bakal Dibuka Bulan Ini?

Zakat fitrah ini nantinya digunakan paling lambat sebelum melaksanakan salat idul fitri.

Lebih lanjut, Endang menuturkan jika penerima zakat fitrah dibagi menjadi delapan golongan yakni asnaf zakat yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil,” ujarnya.

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pasal 30 ayat (1), beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Sementara itu mengenai ketentuan fiqih zakat yang membolehkan muzakki membayar zakat fitrah dengan uang.

Baca Juga: Promo Lebaran ke Jakarta, Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Penerbangan Mulai dari Rp700 Ribu

“Data harga beras yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok serta ketersediaan komoditas beras menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H di Kota Depok cukup, sehingga dapat menstabilkan harga di pasar,” jelasnya.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Berita Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x