PR DEPOK – Penanganan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan istri Putri Balqis dan Bani Bayumi di Depok dilimpahkan ke polda Metro Jaya dari Polres Depok.
Polisi sebut suami Putri Balqis, Bani Bayumi terancam pasal tambahan lantaran kasus KDRT terulang lagi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan jika kasus KDRT di Depok tersebut merupakan perbuatan berulang.
Sehingga, Kombes Pol Hengki menuturkan jika Bani yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terancam dikonstruksikan pasal tambahan.
“Karena ini perbuatan berulang, kami tambahan pasal 64 KUHP, voortgezet handeling atau perbuatan berlanjut,” ujar Hengky.
Hengki juga menyampaikan jika nanti kedepannya dalam proses penyidikan terbuka perbuatan berulang, ancaman hukumannya bisa bertambah.
“Jika ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga,” jelasnya.
Sebelumnya, seperti yang diketahui sebuah postingan dinarasikan seorang istri menjadi korban KDRT oleh suami di Kota Depok viral di media sosial.
Dalam unggahannya korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Metro Depok malah ditetapkan jadi tersangka.
Adanya hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi jika suami dan istri ini telah berstatus tersangka. Penetapan ini lantaran keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.
“Sang istri karena dari awal tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga,” ujar Yogen Heroes Baruno.
Yogen menjelaskan jika sang istri PB juga melakukan penganiayaan terhadap BI hingga terluka dan perlu tindakan operasi.
Baca Juga: Apa Itu Penyakit Sifilis? Kenali dan Berikut Ini Cara Mencegahnya
Lebih lanjut, Yogen juga menambahkan jika dari awal kasus tersebut bergulir Mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice sang istri PB tidak kooperatif, karena itu polisi melakukan penahanan terhadapnya.***