Satlantas Polres Depok Larang Klakson Telolet, Pengendara yang Bandel akan Kena Denda

- 16 Agustus 2023, 17:45 WIB
ILUSTRASI - Satlantas Polres Metro Depok, telah melarang penggunaan klakson berbunyi telolet di wilayah naungannya.*
ILUSTRASI - Satlantas Polres Metro Depok, telah melarang penggunaan klakson berbunyi telolet di wilayah naungannya.* /Pexels/Jalal Kelink./

PR DEPOK - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok, telah melarang penggunaan klakson berbunyi telolet di wilayah naungannya. Imbauan ini sudah berlaku, pada Senin, 14 Agustus 2023.

 

Sebagaimana diketahui, Satlantas Polres Metro Depok menerbitkan aturan tersebut imbas sejumlah bocah terciduk mencoba menghentikan laju bus di Gerbang Tol Sawangan Depok. Bocah tersebut, meminta sopir bus menekan klaskon yang berbunyi telolet.

Aksi bocah tersebut sangat berbahaya, oleh karenanya, Satlantas Polres Metro Depok akan melakukan denda jika mengetahui pengendara masih menggunakan klakson yang berbunyi telotet di wilayah tersebut.

"Kami melakukan pelarangan pengunaan klakson telolet. Pelanggar klakson telolet dapat dikenakan sanksi denda tilang sebesar Rp500.000-Rp750.000," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Kini di Fortnite Terdapat Lego, Kapan Rilisnya?

Lebih lanjut, Kompol Sugianto mengungkapkan, aturan itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, Pasal 283 dan Pasal 279.

Diungkapkan Kompol Sugianto, setiap pengendara wajib konsentrasi di jalan. Maka, bunyi klakson telolet yang berisik bisa membuyarkan fokus para pengemudi.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x