Satlantas Polres Depok Larang Klakson Telolet, Pengendara yang Bandel akan Kena Denda

- 16 Agustus 2023, 17:45 WIB
ILUSTRASI - Satlantas Polres Metro Depok, telah melarang penggunaan klakson berbunyi telolet di wilayah naungannya.*
ILUSTRASI - Satlantas Polres Metro Depok, telah melarang penggunaan klakson berbunyi telolet di wilayah naungannya.* /Pexels/Jalal Kelink./

 

"Dalam Pasal 106 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi di sini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi," ungkapnya.

Menurutnya, kelakson kendaraan bermotor termasuk bus sudah diatur dalam undan-undang yakni paling rendah 83 desibel dan tinggi 118 desibel.

Baca Juga: 8 Tempat Makan Mie Ayam Terenak di Bandung dan Paling Hits, Simak Alamatnya

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, telah mengatur larangan penggunaan perlengkapan pengemudi yang dapat mengganggu kosentrasi dan keselamatan lalu lintas.

Sebelumnya, Satlantas Polres Metro Depok telah memberikan atensi agar sopir bus khusunya melakukan modifikasi kepada klaksonnya.

 

"Betul (penggunaan klakson telolet dilarang). Kapolres juga sudah atensi beberapa hari yang lalu, agar dalam hal ini bus yang memodifikasi suara klakson menjadi tidak standar agar diberi tindakan," ungkap Kompol Sugianto.

Demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas gegara klakson telolet, Polres Metro Depok telah menugaskan tim lapangan untuk mengecek secara detail.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah