Alasan BKD Gratiskan PBB Bagi Veteran

- 27 Agustus 2020, 13:50 WIB
WARGA mengecek tagihan Pajak Bumi Bangunan secara online di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Bandung, Selasa, 23 Juni 2020: Pemkab Bandung akan perpanjang program PBB gratis bagi warganya yang miliki tagihan di bawah Rp500.000 dan ada diskon 50 persen.
WARGA mengecek tagihan Pajak Bumi Bangunan secara online di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Bandung, Selasa, 23 Juni 2020: Pemkab Bandung akan perpanjang program PBB gratis bagi warganya yang miliki tagihan di bawah Rp500.000 dan ada diskon 50 persen. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PR DEPOK – Pemerintah Kota Depok akan menggratiskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi para veteran atau pejuang.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemkot Depok, program ini dibuat sebagai bentuk penghargaan bagi perjuangan para veteran.

Rencananya program ini akan diberlakukan mulai tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Sri Mulyani Berikan Subsidi Pulsa Rp200.000 untuk ASN, Banggar DPR: Tidak Perlu

"Sudah kami lakukan secara bertahap untuk pengurangan biaya PBB sejak tahun 2012. Tahun depan, Pemkot Depok akan gratiskan PBB-P2 untuk veteran,” kata Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana di ruang kerjanya Kamis, 27 Agustus 2020.

Pengurangan biaya untuk veteran sebenarnya sudah dimulai sejak awal tahun 2012 dengan rincian 60 persen bagi veteran pembela dan 75 persen bagi veteran pejuang.

Pada tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB-P2 di Kota Depok, Pemkot memutuskan untuk menyamakan potongan PBB-P2 untuk seluruh veteran menjadi 75 persen.

Baca Juga: Polisi AS Tangkap Remaja Atas Dugaan Pembunuhan Dua Demonstran Protes Kasus Jacob Blake

Kebijakan tersebut berlaku hingga saat ini.

"Di tahun 2021 nanti, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB akan tetap keluar (untuk veteran), namun nilai pajaknya Rp0," ujar Nina Suzana.

Kepala BKD Depok tersebut memaparkan bahwa terdapat 1.023 pejuang yang sudah merasakan program tersebut berdasarkan data 2019.

Baca Juga: Resmi Diperkenalkan, Ben Chilwell Jadi Rekrutan Anyar Keempat Chelsea Musim 2020-2021

Nina Suzana juga menerangkan bahwa hal ini pasti akan memiliki pengaruh pada nilai PBB namun hal ini tak akan sebanding dengan perjuangan para veteran di masa penjajahan dulu.

"Untuk nilai PBB-nya mencapai kurang lebih Rp. 1 miliar. Pengaruh pasti ada, tapi ini tidak akan sebanding dengan perjuangan mereka," imbuh Nina.

Terkait pembayaran PBB-P2, Pemkot Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah memperpanjang jatuh tempo untuk tahun ini.

Baca Juga: Demi Dongkrak Domestik Bruto, Bambang Soesatyo Dorong Kaum Muda di Desa Ikut Kontribusi dalam UMKM

Jatuh tempo yang setiap tahunnya diputuskan tanggal 31 Agustus 2020, kini diperpanjang hingga tanggal 30 September 2020.

"Ya benar, jatuh tempo tanggal 31 Agustus setiap tahunnya, kami perpanjang hingga 30 September ini," tutur Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza.

Reza menambahkan bahwa perpanjangan waktu jatuh tempo ini sebagai salah satu keringanan bagi masyarakat terkait dampak Covid-19.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah