Disdukcapil Minta Warga yang Pindah ke Depok Segera Buat KTP Baru, Bisa Dilakukan Via WhatsApp

- 27 Agustus 2020, 20:29 WIB
Cara mudah cetak e-ktp dan dokumen lain lewat mesin ADM (inovasi Kemendagri).*
Cara mudah cetak e-ktp dan dokumen lain lewat mesin ADM (inovasi Kemendagri).* //YouTube Zudan Arif Fakrulloh

PR DEPOK – Sejak dulu di berbagai negara, kartu identitas atau di Indonesia dikenal dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen vital. KTP menjadi identitas kependudukan yang dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi baik yang berkaitan dengan lembaga pemerintah maupun swasta. KTP yang digunakan harus masih berlaku dan terbaru.

Saat mengalami perubahan data yang dicantumkan dalam KTP, setiap warga negara harus melakukan konfirmasi pembaharuan identitas. Perubahan domisili menjadi pembaharuan data yang paling sering terjadi.

Namun tak ayal perubahan data pada KTP hingga tahap penerbitan terkadang menghabiskan waktu yang cukup lama.

Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan khususnya bagi warga yang ingin mengurus surat pindah agar segera mendapat Kartu Keluarga serta KTP elektronik yang sesuai dengan domisili terbaru.

Baca Juga: Indonesia Dirikan Pabrik Tempe Pertama di AS, Pilih Lokasi Midwest Sebagai Sentra Pertanian Terbesar

Upaya tersebut dilakukan selaras dengan visi Disdukcapil Depok yakni memberikan dan terus mengembangkan pelayanan terbaik kepada warga.

Dalam sebuah kesempatan, Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Depok, Nuraeni Widyawati pada Kamis 27 Agustus 2020 menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memudahkan pengurusan KTP elektronik bagi seluruh warga yang berdomisili di Kota Depok.

Kebijakan tersebut tentunya dapat dilakukan setelah semua persyaratan telah terlebih dahulu dipenuhi oleh pemohon.

“Pelayanan yang membahagiakan warga adalah tujuan kami. Asal persyaratan yang lengkap bisa dipenuhi, dalam satu permohonan pindah datang bisa langsung diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik,” ujar Nuraeni seperti dikutip Pikrianrakyat-depok.com dari Pemkot Depok.

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Batasan Usia yang Dapat Menggunakan Vaksin Covid-19

Kemudahan pelayanan tersebut telah diselenggarakan sejak awal bulan Agustus 2020 yang digaungkan melalui sosialisasi terhadap masyarakat yang ingin mengurus status kepindahannya ke wilayah Kota Depok.

Kemudahan pelayanan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Lebih lanjut Nuraeni menjelaskan tahapan proses pengurusan KTP.

“Mengurus pindah datang sudah melalui aplikasi WhatsApp, nanti petugas akan memberi informasi ada tambahan persyaratan selain surat keterangan pindah dan KTP asli dari daerah asal. Seperti melampirkan buku nikah atau akta nikah, akta kelahiran dan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pindah datang,” tutur Nuraeni.

Kemudahan ini juga terkait dengan penyederhanaan pelayanan selama masa pandemi Covid-19 yakni dengan meminimalisir jumlah orang yang beraktivitas di kantor kelurahan maupun dinas terkait pengurusan KTP.

Baca Juga: Jelang Pilkada Solo 2020, IPI: Pemilih Militan Gibran Rakabuming di Atas Achmad Purnomo

Selain mempermudah layanan secara online, nantinya pemohon akan langsung menerima KTP dan KK yang asli tanpa harus menunggu pengurusan di lokasi.

“Jadi bukan Surat Keterangan (Suket) lagi yang kami keluarkan. Namun, langsung KK dan KTP-nya. Semua ini sesuai visi Disdukcapil yakni pelayanan yang membahagiakan warga,” tutur Nuraeni.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x