Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Ini Kamis, 17 September 2020

- 17 September 2020, 06:22 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR DEPOK - Kepolisian Resor Metro (Polresto) Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Depok.

Dengan adanya layanan SIM keliling di Kota Depok, masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus langsung datang ke kantor Polresto Depok.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi Bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polresto Depok.

Polresto Depok hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C bagi mayarakat yang menggunakan pelayanan SIM Keliling.

Baca Juga: Ahok Dinilai Tak Cocok, Rizal Ramli Usul ke Jokowi Angkat Ignasius Jonan Jadi Komut Pertamina

Sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan pada program pelayanan SIM Keliling ini, masyarakat yang telah habis masa berlaku SIMnya dapat langsung datang ke Polresto Depok.

Pelayanan SIM keliling Kamis 17 September 2020, dilaksanakan di dua titik lokasi.

Lokasi pertama di Pasar Segar Cinere Jl. Cinere Raya, Kota Depok, dan lokasi kedua di Pesona Square Jl. Ir. H. Djuanda, Kota Depok, mohon diperhatikan, karena jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Waktu pelayanan SIM keliling tersebut dilaksanakan pada pukul 8.00 WIB hingga 12.00 WIB, pendaftaran pelayanan ditutup Pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Mengenang Sekda DKI Jakarta, Ma'ruf Amin Ungkap Saefullah adalah Sosok yang Saleh dan Pekerja Keras

Polresto Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu, sedangkan untuk hari Minggu libur.

Formulir pendaftaran yang disediakan di layanan SIM Keliling Depok terbatas hanya untuk 100 orang setiap harinya.

Jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM keliling ini, maka Anda harus datang sebelum jam pendaftaran ditutup dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling, pastikan Anda membawa persyaratan sebagai berikut

1. SIM asli beserta fotokopinya, yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Demi Raup Pundi-pundi Uang, Bocah 3 Tahun Dieksploitasi Orang Tuanya dengan Dalih 'Mukbang'

2. KTP asli beserta fotokopinya.

3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.

Biaya yang harus dibayarkan untuk SIM C adalah sebesar Rp75.000 dan untuk SIM A sebesar Rp80.000.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Polresto Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x