Pemkot Beri Tenggat Waktu Penataan Kabel Udara Milik Provider di Kota Depok hingga 10 Oktober

- 3 Oktober 2020, 11:29 WIB
Sejumlah petugas provider telekomunikasi melakukan penataan kabel udara di sepanjang Jalan Tole Iskandar
Sejumlah petugas provider telekomunikasi melakukan penataan kabel udara di sepanjang Jalan Tole Iskandar /Humas Kota Depok

Apabila hingga tanggal 10 Oktober masih ada kabel udara yang tidak dilakukan penataan, kabel tersebut akan dipotong, karena dapat mengganggu jalan dan membuat kumpulan kabel provider jadi tidak rapi.

Baca Juga: Meski Tak Halal, Vaksin Covid-19 di Indonesia Tetap Digunakan

"Ada sekitar 16 perusahaan atau provider yang kita minta untuk melakukan penataan kabel udara. Lewat tanggal tersebut, bersama Perangkat Daerah terkait kita akan potong kabel tersebut, karena kemungkinan tidak ada yang punya juga," ujar Reni.

Reni berharap, operator juga sekaligus melakukan labelisasi kepemilikan aset.

Hal ini dapat memudahkan pihak Pemkot apabila terjadi masalah di lapangan.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya: Massa Dilarang Berkerumun

Apabila terjadi masalah dilapangan, Pemkot Depok bisa langsung menghubungi operator.

Penataan kabel udara nantinya bukan hanya dilakukan di Jalan Siliwangi dan Tole Iskandar saja, tetapi akan dilakukan di tempat atau daerah di kota Depok yang menjadi prioritas.

"Ke depan, kegiatan serupa akan dilakukan di seluruh wilayah Depok. Kita akan melihat daerah mana lagi yang menjadi prioritas untuk dilakukan penataan kabel udara," tutur Reni.

Baca Juga: Masa Kampanye Diklaim Minim Pelanggaran, Tito Karnavian Yakin Pilkada Sukses

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah