Pemkot Beri Tenggat Waktu Penataan Kabel Udara Milik Provider di Kota Depok hingga 10 Oktober

- 3 Oktober 2020, 11:29 WIB
Sejumlah petugas provider telekomunikasi melakukan penataan kabel udara di sepanjang Jalan Tole Iskandar
Sejumlah petugas provider telekomunikasi melakukan penataan kabel udara di sepanjang Jalan Tole Iskandar /Humas Kota Depok

PR DEPOK - Penyedia layanan jaringan (provider) telekomunikasi diberi tenggat waktu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk melakukan penataan kabel udara, hingga tanggal 10 Oktober 2020.

Kabel udara di kota Depok pada beberapa daerah terlihat sangat berantakkan.

Hal tersebut membuat Pemkot Depok mengimbau kepada pimpinan perusahaan jasa listrik dan telekomunikasi di Kota Depok untuk melakukan penataan kabel.

Baca Juga: Soal Pembatasan Aktivitas Usaha di Kota Depok, Ridwan Kamil: Hanya Sampai Pukul 18.00 WIB

Reni Siti Nuraeni, Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok mengatakan kegiatan penataan ini merujuk pada Surat Wali Kota Depok Nomor 600/429-Pemb tentang relokasi kabel udara tahap III.

Dikatakannya, perencanaan penataan dilakukan bersama-sama dengan para pengelola kabel udara dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan status jalan.

"Dimohon kepada pimpinan perusahaan jasa listrik dan telekomunikasi di Kota Depok, melakukan penataan kabel udara dengan cara pemasangan ring di sepanjang Jalan Siliwangi dan Tole Iskandar," kata Reni seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Baca Juga: Prambanan Jazz 2020 Digelar Virtual, Berikut Daftar Harga Tiket dan Musisi yang Akan Tampil

Penataan kabel udara ini dipantau oleh Setda kota Depok lantaran setiap progres yang dikerjakan juga harus dilaporkan.

Reni mengungkapkan perusahaan atau provider tersebut harus menyampaikan progres relokasi, penataan, dan pembersihan kabel udara yang tidak terpakai kepada Setda Kota Depok, yakni paling lambat 10 Oktober.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x