Amankan Remaja Tawuran yang Berujung Aksi Pembunuhan, Terduga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- 5 Oktober 2020, 17:58 WIB
Ilustrasi tawuran pelajar.
Ilustrasi tawuran pelajar. /Foto Istimewa PR

PR DEPOK - Baru-baru ini tawuran antara dua kelompok remaja terjadi di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Baku hantam kedua kelompok tersebut terjadi pada Kamis 1 Oktober 2020, hingga mengakibatkan satu orang tewas akibat luka bacok di kepalanya.

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Resor Kriminal (Reskrim) Polres Metro (Polresto) Depok Komisaris Polisi (Kompol) Wadi Sabani mengatakan bahwa peristiwa tersebut diawali oleh aksi tawuran hingga berlanjut pada tindak kekerasan menggunakan benda tajam.

"Jika melihat luka korban terdapat luka lubang di sekitar leher. Dan saat ini korban telah kita bawa ke rumah sakit," ujar Wadi pada Kamis 1 Oktober 2020.

Usai aksi tawuran, pihak kepolisian dibantu warga berhasil menangkap kedua remaja yang diduga terlibat dalam aksi baku hantam tersebut.

Baca Juga: Menko Perekonomian Dikabarkan Hadiri Sidang Paripurna, RUU Cipta Kerja Disahkan Hari Ini?

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar (Kombes) Azis Andriansyah menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua remaja berinisial MF berusia 16 tahun, dan BD berusia 14 tahun, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Dilaporkan kedua nama tersebut sudah tidak asing dan terkenal sebagai pelaku tawuran di wilayah Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua remaja tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian diduga membacok seorang remaja hingga tewas saat tawuran di kawasan Pancoran Mas.

Kapolres Metro Depok mengatakan bahwa keduanya telah dikeluarkan dari sekolah meski masih berusia remaja.

"Mereka berdua sudah dikeluarkan dari sekolah, walaupun masih berumur muda dan sangat ketahuan sekali tidak mendapatkan bimbingan dari orangtua maupun sekolah," ujar Azis pada Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Dipicu oleh Curah Hujan Tinggi, DPUPR Depok Turunkan Satgas ke Lokasi Bencana

Kapolres Metro Depok itu jga mengatakan bahwa kejadian tersebut menjadi keprihatinan, ia pun menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan sesuai perundang-undangan.

"Ini menjadi keprihatinan kita semua. Terhadap kedua pelaku kami tetap lakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Selain itu, berdasar pada hasil penyelidikan pihak kepolisian, kedua remaja tersebut di ajak bergabung oleh kelompok yang akan menggelar aksi tawuran di wilayah Pancoran Mas.

Dilaporkan akibat perbuatan keduanya, remaja tersebut terancam Pasal 80 juncto 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui ancaman hukuman pada keduanya yakni maksimal 15 tahun mendekam di Jeruji Besi.

Baca Juga: Makan Kepiting Panggang, Wanita 46 Tahun Muntah dan Pusing Hingga Meninggal dalam Hitungan Jam

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah