Baca Juga: Dampak Buruk Akibat Sering Membentak Anak, Mulai dari Tak Percaya Diri hingga Cenderung Keras Kepala
Untuk yustisial, pihak Satpol PP bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Depok dalam menindak para pelanggar secara hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk nonyustisial dilakukan dengan penindakan terhadap pelanggar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak sampai proses pengadilan.
“Sanksi yang akan diberikan bersifat administratif dengan teguran lisan, tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin sementara, dan atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Di samping itu juga dapat diberikan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.***