Tegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2014, Satpol PP Depok Sidak Sejumlah Lokasi KTR yang Berlaku

- 13 Oktober 2020, 13:47 WIB
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat menjadi narasumber pada Webinar Sosialisasi Perda Kota Depok tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Senin, 12 Oktober 2020.*
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat menjadi narasumber pada Webinar Sosialisasi Perda Kota Depok tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Senin, 12 Oktober 2020.* /Dok. Pemkot Depok./

Baca Juga: Dampak Buruk Akibat Sering Membentak Anak, Mulai dari Tak Percaya Diri hingga Cenderung Keras Kepala

Untuk yustisial, pihak Satpol PP bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Depok dalam menindak para pelanggar secara hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk nonyustisial dilakukan dengan penindakan terhadap pelanggar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak sampai proses pengadilan.

“Sanksi yang akan diberikan bersifat administratif dengan teguran lisan, tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin sementara, dan atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Di samping itu juga dapat diberikan sanksi pidana berupa kurungan atau denda.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah