Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, khususnya di Kota Depok.
Baca Juga: Satu Tahun Jabat Mendikbud, FSGI Beri Rapot Merah untuk Nadiem Makarim
Meski demikian, masyarakat juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Terdapat beberapa upaya penanganan dan pencegahan bagi daerah yang ditetapkan sebagai wilayah PSKS Covid-19.
Upaya itu meliputi pelacakan kontak kasus positif, sosialisasi dan edukasi masyarakat, serta sterilisasi rumah dan fasilitas umum di wilayah PSKS.
Baca Juga: Catat! PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Lagi, tetapi Anies Baswedan Sebut Bisa Dicabut jika...
Selanjutnya, yaitu penguatan masyarakat menghadapi masa pandemi Covid-19 serta melakukan pembatasan dan pengawasan terhadap orang yang keluar masuk di lokasi PSKS.***