Catat! PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Lagi, tetapi Anies Baswedan Sebut Bisa Dicabut jika...

- 25 Oktober 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi suasana jalan di DKI Jakarta saat penerapan PSBB Transisi.
Ilustrasi suasana jalan di DKI Jakarta saat penerapan PSBB Transisi. /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

PR DEPOK - Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi di wilayah DKI Jakarta kembali diperpanjang selama dua pekan sejak Senin, 26 Oktober 2020 hingga Minggu, 8 November 2020 mendatang.

Pengumuman diperpanjangnya penerapan PSBB Transisi tersebut disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu 25 Oktober 2020.

Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Perpanjangan itu sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Refly Harun Prediksi Anies Baswedan dan Gatot Nurmantyo Akan Jadi Pasangan di Pilpres 2024 Mendatang

Perpanjangan itu otomatis berlaku apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan selama perpanjangan PSBB Transisi.

Namun, jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Transisi ini dapat dihentikan.

"Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat. Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Anies Baswedan, dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, PSBB Transisi pertama di ibu kota dilaksanakan sejak Senin 12 Oktober 2020, setelah pencabutan PSBB Jakarta akibat peningkatan status penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Disebut sebagai Pengkhianat Bangsa, Polda Riau Ungkap Kronologis Kasus Oknum Polisi Pengedar Narkoba

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x