Jakarta PSBB Transisi, Pemprov DKI Izinkan Mobil Pribadi Bermuatan Penuh untuk Satu Domisili

- 12 Oktober 2020, 11:42 WIB
Petugas gabungan TNI dan Polri melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Salemba, Jakarta, 11 April 2020. Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.*
Petugas gabungan TNI dan Polri melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Salemba, Jakarta, 11 April 2020. Iimbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.* /Antara Foto/Nova Wahyudi./

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini Senin, 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu 11 Oktober 2020.

Penerapan PSBB Transisi kembali diberlakukan setelah dinyatakan menurunkannya kasus positif Covid-19 di wilayah ibu kota.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Wali Kota Bandung Ancam Tutup Bioskop

Sejak diberlakukan PSBB Transisi, sejumlah aspek yang sebelumnya diperketat dilaporkan telah alami pelonggaran, termasuk soal muatan kendaraan pribadi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kendaraaan pribadi roda empat terisi penuh 100 persen dengan catatan tinggal dalam satu domisili.

Dalam data yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta, Minggu, untuk aturan jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris, bagi penumpang berdomisili berbeda.

Aturan lain pada setiap orang di dalam mobil tersebut, yakni diwajibkan untuk memakai masker, serta pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Terus Tuai Penolakan, Akademisi: Percayakan Saja Pada MK

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x