PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai hari ini Senin, 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020 mendatang.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu 11 Oktober 2020.
Penerapan PSBB Transisi kembali diberlakukan setelah dinyatakan menurunkannya kasus positif Covid-19 di wilayah ibu kota.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Wali Kota Bandung Ancam Tutup Bioskop
Sejak diberlakukan PSBB Transisi, sejumlah aspek yang sebelumnya diperketat dilaporkan telah alami pelonggaran, termasuk soal muatan kendaraan pribadi.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kendaraaan pribadi roda empat terisi penuh 100 persen dengan catatan tinggal dalam satu domisili.
Dalam data yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta, Minggu, untuk aturan jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris, bagi penumpang berdomisili berbeda.
Aturan lain pada setiap orang di dalam mobil tersebut, yakni diwajibkan untuk memakai masker, serta pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Terus Tuai Penolakan, Akademisi: Percayakan Saja Pada MK