PR DEPOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Banten, mengoptimalkan titik pemeriksaan untuk mengantisipasi kendaraan dari luar daerah yang hendak masuk ke wilayah ini selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dishub Kabupaten Lebak Rusito pada Senin 5 Oktober 2020.
“Pengoptimalan titik pemeriksaan untuk menekan penyebaran Covid-19,” ucap Rusito, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Peringati HUT ke-75 TNI, Jokowi Bicara Tentang Pertempuran Masa Depan dan Sinergitas TNI
Rusito menyebutkan pemeriksaan diperketat di empat titik perbatasan agar warga dari luar daerah yang ingin masuk Kabupaten Lebak harus disertai surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarka oleh pemerintah.
Selain itu, mereka juga harus tetap menjaga protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
Keempat titik pemeriksaan tersebut adalah Posko Citeras, Posko Terminal Mandala, Posko Stasiun, dan Posko Maja.
“Kami berharap pemeriksaan di beberapa check point dapat mengendalikan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: Sanggah Penolakan RUU Cipta Kerja, DPR: Undang-Undang Ini Akan Bawa Perubahan Positif